Islam secara teologis merupakan rahmat bagi manusia dan alam semesta. Letak
kerahmatannya terletak pada kesempurnaan Islam itu sendiri. Islam mempunyai
nilai-nilai universal yang mengatur semua aspek kehidupan manusia, baik yang
berbentuk ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah), mulai dari persoalan
individu hingga persoalan masyarakat, bangsa dan negara, di mana ajaran yang
satu dengan lainnya memiliki hubungan dengan secara sinergi dan itegral. Antara
bagian ajaran yang ada merupakan suatu sistem, yakni hubungan yang terdiri dari
beberapa bagian ajaran yang lain
saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan dengan yang lain, yang selanjutnya
membentuk bangunan yang utuh yang dinamakan islam.
Kata ekonomi begitu akrab dengan kehidupan manusia ekonomi sebagai suatu
bentuk usaha manusia mempergunakan sumber-sumber daya secara rasional untuk
memenuhi kebutuhan terhadap barang dan jasa sesungguhnya telah melekat pada
watak manusia.
Ekonomi Islam sering dinamakan juga dengan ekonomi syari’ah. Ekonomi
syari’ah dapat dipahami sebagai ilmu ekonomi yang diturunkan dari pemahaman ijtihad
di atas al-Qur’an dan sunnah. Dalam pengertian ini, ekonomi syari’ah dapat
ditemukan dalam khazanah fiqih muamalah. Ekonomi syari’ah dipandang sebagai
cara pemenuhan hajat hidup dalam relasi interaksional (muamalah) di antara
manusia sesuai dengan nilai-nilai ajaran islam. Ekonomi syari’ah juga dapat
dimaknai sebagai sikap hidup berdasarkan nilai-nilai syari’ah. Menurut Ibnu Qayyim Al Juziyyah, nilai
syari’ah itu adalah: al-mashlahah. Al-‘adalah, al-hikmah dan al-manfaah.
Pembicaraan tentang ekonomi Islam merupakan suatu hal
yang sangat menarik dalam dekade terakhir ini. Dengan adanya kemunculan ekonomi
Islam tersebut dipandang sebagai sebuah gerakan baru yang disertai dengan misi
dekonstruksi atas kegagalan system ekonomi dunia yang dominan selama ini dalam
menyelesaikan berbagai persoalan ekonomi dunia yang semakin rumit. Salah satunya bagian dari ekonomi
syari’ah atau sering disebut
dengan kata ekonomi islam, menghasilkan perbankan syari’ah.
Perbankan
syari’ah adalah suatu sistem yang pelaksanaannya berdasarkan hukum islam yaitu
Al-Qur’an dan As-Sunnah. Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan
dalam islam untuk meminjamkan dan memungut keuntungan dengan memaksa.
Umumnya di
indonesia mungkin kebanyakan bank-bank konvensional yang banyak diminati oleh
nasabah (masyarakat) dikarenakan mungkin pertama kali yang muncul bank
konvensional. Maka dari itu perbankan syari’ah agak lambat juga dalam mempublikasi kepada
masyarakat dikarenakan banyak yang belum tahu dengan adanya perbankan syari’ah. Padahal di negara
cina mereka sudah mengakui dengan keberadaan perbankan syari’ah dengan melihat
sistem yang digunakan. Titik perbedaan dari perbankan syari’ah dengan
konvensional dari sistem keuntungan yang dimana bank syari’ah dinamakan bagi
hasil dan bank konvensional dengan istilah bunga.
Bunga VS Bagi Hasil
|
Bank
Konvensional
|
Bank
Syariah
|
|
Ø
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad tanpa
berpedoman pada untung rugi
|
Ø
Penentuan besarnya ratio bagi hasil
dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung-rugi.
|
|
Ø
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan
tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah
untung atau rugi.
|
Ø
Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek
yang dijalankan. Sekiranya rugi akan ditanggung bersama oleh kedua pihak.
|
|
Ø
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat,
sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang booming
|
Ø
Jumlah pembayaran laba meningkat sesuai dengan
peningkatan jumlah pendapatan
|
|
Ø
Eksistensi
bunga diragukan oleh semua agama termasuk Islam
|
Ø
Tidak ada yang meragukan kebasahan keuntungan
bagi hasil.
|
|
Ø
Investasi yang halal dan haram
|
Ø
Melaksanakan investasi yang halal saja.
|
|
Ø
Tidak
terdapat dewan pengawas syariah
|
Ø
Pengerahan dan penyaluran dana sesuai pendapat
melalui dewan pengawas syariah.
|
Referensi: Berbagai Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar