Selasa, 05 November 2013

Ekonomi Syari'ah



Islam secara teologis merupakan rahmat bagi manusia dan alam semesta. Letak kerahmatannya terletak pada kesempurnaan Islam itu sendiri. Islam mempunyai nilai-nilai universal yang mengatur semua aspek kehidupan manusia, baik yang berbentuk ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah), mulai dari persoalan individu hingga persoalan masyarakat, bangsa dan negara, di mana ajaran yang satu dengan lainnya memiliki hubungan dengan secara sinergi dan itegral. Antara bagian ajaran yang ada merupakan suatu sistem, yakni hubungan yang terdiri dari beberapa bagian ajaran yang lain saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan dengan yang lain, yang selanjutnya membentuk bangunan yang utuh yang dinamakan islam.
Kata ekonomi begitu akrab dengan kehidupan manusia ekonomi sebagai suatu bentuk usaha manusia mempergunakan sumber-sumber daya secara rasional untuk memenuhi kebutuhan terhadap barang dan jasa sesungguhnya telah melekat pada watak manusia.
Ekonomi Islam sering dinamakan juga dengan ekonomi syari’ah. Ekonomi syari’ah dapat dipahami sebagai ilmu ekonomi yang diturunkan dari pemahaman ijtihad di atas al-Qur’an dan sunnah. Dalam pengertian ini, ekonomi syari’ah dapat ditemukan dalam khazanah fiqih muamalah. Ekonomi syari’ah dipandang sebagai cara pemenuhan hajat hidup dalam relasi interaksional (muamalah) di antara manusia sesuai dengan nilai-nilai ajaran islam. Ekonomi syari’ah juga dapat dimaknai sebagai sikap hidup berdasarkan nilai-nilai syari’ah. Menurut Ibnu Qayyim Al Juziyyah, nilai syari’ah itu adalah: al-mashlahah. Al-‘adalah, al-hikmah dan al-manfaah.
Pembicaraan tentang ekonomi Islam merupakan suatu hal yang sangat menarik dalam dekade terakhir ini. Dengan adanya kemunculan ekonomi Islam tersebut dipandang sebagai sebuah gerakan baru yang disertai dengan misi dekonstruksi atas kegagalan system ekonomi dunia yang dominan selama ini dalam menyelesaikan berbagai persoalan ekonomi dunia yang semakin rumit. Salah satunya bagian dari ekonomi syari’ah atau sering disebut dengan kata ekonomi islam, menghasilkan perbankan syari’ah.
Perbankan syari’ah adalah suatu sistem yang pelaksanaannya berdasarkan hukum islam yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam islam untuk meminjamkan dan memungut keuntungan dengan memaksa.
Umumnya di indonesia mungkin kebanyakan bank-bank konvensional yang banyak diminati oleh nasabah (masyarakat) dikarenakan mungkin pertama kali yang muncul bank konvensional. Maka dari itu perbankan syari’ah agak lambat juga dalam mempublikasi kepada masyarakat dikarenakan banyak yang belum tahu dengan adanya perbankan syari’ah. Padahal di negara cina mereka sudah mengakui dengan keberadaan perbankan syari’ah dengan melihat sistem yang digunakan. Titik perbedaan dari perbankan syari’ah dengan konvensional dari sistem keuntungan yang dimana bank syari’ah dinamakan bagi hasil dan bank konvensional dengan istilah bunga.
Bunga VS Bagi Hasil
Bank Konvensional
Bank Syariah
Ø   Penentuan bunga dibuat pada waktu akad tanpa berpedoman pada untung rugi
Ø  Penentuan besarnya ratio bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung-rugi.
Ø  Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
Ø  Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Sekiranya rugi akan ditanggung bersama oleh kedua pihak.
Ø  Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat, sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang booming
Ø  Jumlah pembayaran laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
Ø   Eksistensi bunga diragukan oleh semua agama termasuk Islam
Ø  Tidak ada yang meragukan kebasahan keuntungan bagi hasil.
Ø  Investasi yang halal dan haram
Ø  Melaksanakan investasi yang halal saja.
Ø   Tidak terdapat dewan pengawas syariah
Ø  Pengerahan dan penyaluran dana sesuai pendapat melalui dewan pengawas syariah.


Referensi: Berbagai Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar